BSIP SDLP Ikuti Kaji Ulang SNI Survei Tanah dan Gambut Bersama BIG
Bandung (23/11/2023) – Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) terus melaksanakan perumusan, pemeliharaan, dan harmonisasi standar instrumen pertanian dalam rangka mendukung swasembada pangan. Kali ini, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumberdaya Lahan Pertanian (BSIP SDLP) mengambil peran dalam diskusi kaji ulang untuk melakukan revisi SNI (Standar Instrumen Indonesia) 8473:2018 Survei dan Pemetaan Tanah Semidetail Skala 1:50.000 dan SNI 7925:2019 Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000. Kegiatan Kaji Ulang SNI Bidang Informasi Geografi/Geomatika ini dilaksanakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku Sekretariat Komite Teknis 07-01.
Kegiatan kaji ulang merupakan bentuk pemeliharaan SNI yang bertujuan untuk menjaga kesesuaian SNI terhadap kepentingan nasional dan perkembangan teknologi (UU No. 20 Tahun 2014 dan PBSN 8 Tahun 2022). Hasil kaji ulang ini nantinya akan disampaikan kepada BSN (Badan Standardisasi Nasional) dengan persetujuan dari perwakilan setiap unsur anggota komite teknis. Tindak lanjut hasil kaji ulang SNI dapat berupa penetapan kembali, ralat, amandemen, revisi, dan abolisi. Dalam hal ini kedua SNI yang diusulkan oleh BSIP SDLP ditetapkan untuk dilakukan revisi SNI berdasarkan kesesuaian nya terhadap program pemerintah terutama di bidang pertanian.
BSIP SDLP memberikan rekomendasi teknis terhadap kedua usulan revisi SNI tersebut melalui tim teknis yang diwakili oleh Setiyo Purwanto, S.P., M.Sc., Fransiscus Benhardi Wastuwidya, S.T.P., M.T., Adib Hasanawi, S.Si., M.T. Diharapkan SNI ini dapat menjadi pondasi dalam mendukung pembangunan pertanian Indonesia. (AD/MM/WA)